
Palembang – Berita LBS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Pada Selasa 21 April 2026
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., http://M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas, terutama yang berhak menerima subsidi,” tegas Kombes Doni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk penyimpangan distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Nandang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Supri)
Sumber Akun Facebook Humas Polda Sumsel