
Diduga Dibekingi Oknum TNI, Mafia BBM Subsidi di Desa Benai Bebas Beroperasi
Musi Rawas, Berita LBS — Praktik dugaan penimbunan dan penjualan BBM subsidi ilegal di Desa Benai, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, kembali mencuat. Seorang warga berinisial H disebut menjalankan bisnis BBM subsidi secara terang-terangan dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat aktif TNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat 8/5/2026, H diduga menampung puluhan jerigen berisi Pertalite dan Solar subsidi di rumahnya. BBM tersebut diduga berasal dari salah satu SPBU di wilayah Simpang Semambang.
Aktivitas itu disebut sudah berlangsung lama dan meresahkan warga. Meski dilakukan terbuka, praktik tersebut dinilai tidak tersentuh hukum.
Awak media sebelumnya memergoki aktivitas pengangkutan BBM subsidi pada Senin, 4/5/2026. Saat itu H terlihat di wilayah Desa Beliti Jaya membawa muatan BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali ke pelanggan di Desa Trans Subur dengan harga di atas HET.
Saat dihentikan dan dimintai keterangan, H mengakui membawa BBM. “Minyak. Aku dak lagi jual pupuk subsidi,” ujarnya singkat sebelum pergi.
Dua hari berselang, Rabu 6/5/2026, awak media mendapat informasi adanya aktivitas penimbunan di rumah H. Di lokasi, H terlihat sedang mengeluarkan BBM dari tangki mobil modifikasi yang diduga dipakai untuk menimbun.
Kepada awak media, H mengaku usahanya dibekingi seseorang yang disebut sebagai anggota intelijen TNI berinisial I. “Ada yang bekingi,” kata H.
H kemudian menghubungi sosok yang dimaksud dan menyerahkan telepon kepada awak media. Dalam sambungan telepon, pria yang mengaku bernama I menyebut dirinya anggota TNI dan menjabat “katim”. Dengan nada tinggi ia membantah jika dirinya satu-satunya yang terlibat.
“Bukan saya saja yang main minyak di Linggau, banyak anggota yang bekingi minyak. Bukan saya saja. Kalau mau ketemu saya, silakan datang ke Kodim,” ujarnya.
Pernyataan itu memicu kekhawatiran warga soal dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik mafia BBM subsidi di wilayah Musi Rawas dan Lubuk Linggau.
Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Denpom Kodam II/Sriwijaya, turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum TNI dan jaringan mafia BBM subsidi di Desa Benai.
“Kalau memang ada keterlibatan aparat, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kecil yang susah mendapatkan BBM subsidi, sementara ada oknum yang mengambil keuntungan besar,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun kode etik militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kodim 0406 Lubuk Linggau terkait dugaan keterlibatan anggotanya