
Lahat, Sumatra Selatan – 24 APRIL 2026 – Berita LBS -Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, memasuki babak krusial. Polemik memanas setelah terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun berinisial D.
Langkah ini memicu kecurigaan publik karena dilakukan secara sistematis tepat saat kedua perangkat desa tersebut sedang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Polda Sumatera Selatan.
Diduga Ada “Kerjasama” Kades-Camat Tanpa Prosedur
Muncul indikasi kuat adanya koordinasi non-prosedural antara Kepala Desa Lubuk Layang Ilir dengan Camat Kikim Timur. Kecepatan Camat dalam menerbitkan rekomendasi pemecatan tanpa uji silang dan verifikasi lapangan memicu dugaan adanya kesepakatan untuk mempercepat penyingkiran saksi kunci.
Dalam klarifikasi resminya, Camat Kikim Timur, Ega, menyatakan:
“Asalamualaikum. Pada dasarnya kami hanya meneruskan dari desa sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 poin 3 yang berbunyi menyalahgunakan wewenang, tugas dan/atau kewajiban sebagai perangkat desa dan poin 11 yang berbunyi melanggar sumpah/janji jabatan perangkat desa. Dan kami hanya meneruskan surat dari kepala desa ke DPMD untuk proses selanjutnya dengan syarat SP 1, 2, 3 serta absensi.”
Pernyataan tersebut dinilai keliru secara hukum. Pertama, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 mengatur tentang Larangan, bukan Pemberhentian. Mekanisme pemberhentian wajib merujuk Pasal 53 UU Desa. Kedua, merujuk Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat 3, Camat bukan sekadar “kurir administratif”. Camat wajib melakukan verifikasi materiil dan memberikan rekomendasi tertulis berisi persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Mengaku “hanya meneruskan” tanpa mengecek kebenaran SP 1 hingga SP 3 menunjukkan Camat gagal menjalankan fungsi pengawasan dan patut diduga terlibat upaya obstruction of justice.
Dalih Indisipliner Dinilai Manipulasi Fakta
Kepala Desa Lubuk Layang Ilir berdalih pemecatan dilakukan karena perangkat desa tidak masuk kerja berturut-turut. Pihak desa bahkan menantang: jika tidak terima, silakan gugat ke PTUN.
Dalih tersebut dinilai sebagai manipulasi fakta. Ketidakhadiran Sekdes dan Kadus terjadi karena memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel sebagai saksi. Merujuk Pasal 224 KUHP, memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban negara yang kedudukannya lebih tinggi daripada absensi kantor desa.
Lebih lanjut, saat dimintai dokumen hasil Musyawarah Desa yang menjadi dasar aturan absensi, pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen yang sah. Tanpa dokumen Musdes, tuduhan indisipliner terhadap Sekdes dan Kadus dinilai cacat hukum.
Konteks: Dugaan Mega Korupsi Dana Desa
Perlu diketahui, saat ini Kepala Desa beserta seluruh jajaran perangkat Desa Lubuk Layang Ilir sedang menjalani proses hukum di Polda Sumatera Selatan terkait dugaan mega korupsi dana desa. Pemecatan Sekdes Muslimin dan Kadus D di tengah proses penyidikan menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup akses terhadap data asli keuangan desa agar tidak tersentuh penyidik.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa tidak bisa diberhentikan hanya atas dasar selera Kepala Desa. Syarat pemberhentian sangat ketat: meninggal dunia, permintaan sendiri, usia 60 tahun, berhalangan tetap, atau telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Memecat saksi yang sedang menjalankan kewajiban negara memenuhi panggilan hukum merupakan perbuatan melawan hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi.
Tuntutan dan Tembusan
Atas dugaan pelanggaran serius ini, kami mendesak agar:
- Presiden RI cq. Sekretariat Negara
- Menteri Dalam Negeri RI cq. Inspektorat Jenderal Kemendagri
- Menteri PAN-RB RI
- Kapolri cq. Divisi Propam dan Dittipidkor Bareskrim Polri
- Ketua KPK RI
- Ketua Ombudsman RI
- Ketua LPSK RI
- Ketua Komnas HAM RI
untuk segera turun tangan melakukan supervisi, pemeriksaan khusus, dan memberikan perlindungan hukum terhadap saksi.(Tim)