
Musi Rawas Utara — Berita LBS – PT Citra Loka Bumi Begawan (CLBB) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di Desa Sukaraja, Lubuk Kumbung, Tanjung Agung, Rantau Telang, serta Muara Batang Empu, diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Lembaga Investigasi Negara DPC Musi Rawas Utara menilai operasi perusahaan tersebut ilegal dan melawan hukum.
Ketua DPC, Hendra Bahalis, menyampaikan kepada media pada Selasa 7 April 202, bahwa IUP No. 04/KPTS/I/2015 diduga direkayasa. Dokumen izin menyebut lokasi di Muara Lakitan dan Karang Kaya, sementara di lapangan CLBB beroperasi di wilayah lain. Aktivitasnya juga merambah hutan rakyat di lima desa tersebut.
“Hasil penelusuran kami tidak menemukan administrasi resmi di OSS—tidak ada KBLI dan NIB untuk CLBB di Muratara—sehingga melanggar UU Cipta Kerja,” ujarnya. Ia meminta Bupati mencabut SK tersebut karena hampir 99 % kegiatan CLBB dinilai melanggar aturan, merugikan negara (BPHTB, PAD), HGU tak jelas, serta memicu kerusakan hutan, banjir, dan kebakaran.
Menanggapi laporan itu, Kepala Dinas Perizinan dan DLHP Musi Rawas Utara mengapresiasi masukan LSM dan media. Pihaknya berjanji segera memanggil manajemen CLBB serta berkoordinasi dengan provinsi dan pusat untuk menelusuri legalitas perusahaan.
Laporan ini diharapkan mendorong langkah tegas demi menjaga kawasan hijau dan iklim investasi yang aman di Musi Rawas Utara. Verifikasi dokumen resmi (OSS, HGU, IUP) dan audit lapangan oleh instansi terkait menjadi tindak lanjut yang diperlukan.(Supri)