
Muratara – Kasus sengketa lahan antara Drs. Abdul Jabbar dan PT. AMR terus memanas setelah Polres Musi Rawas utara Provinsi Sumatra Selatan, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tanpa musyawarah dan tanpa mengundang pelapor.
Hendra Bahalis, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara, DPC Muratara, yang menerima kuasa dari Drs. Abdul Jabbar, menyatakan bahwa SP3 tersebut cacat hukum karena menyalahi prosedur gelar perkara yang diatur dalam Undang-Undang.
“Surat SP3 tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Muratara, Nasirin, dan dikirimkan ke rumah klien saya melalui penyidik,” kata Hendra Bahalis.
Hendra memastikan akan memperjuangkan keadilan dan mempraperadilankan SP3 tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan proses penegakan hukum yang benar.
“Upaya meluruskan dan memberikan pendidikan hukum di Muratara sudah menjadi keharusan agar setiap keputusan yang menyangkut rasa keadilan didapat dengan cara penegakan dan penyelesaian hukum yang benar,” tegas Hendra.(**)