
Musi Banyuasin, 23 April 2026 — Berita LBS -Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Sinar Delima untuk tahun buku 2024–2025 menuai polemik. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Musi Banyuasin (Kadiskop Muba) diduga melanggar UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Surat Edaran Menpan RB No. B/75/M.SM.00.00/2019.
RAT yang digelar 16 April 2026 tersebut tetap dilaksanakan meski mendapat penolakan tegas dari Badan Pengawas KUD Sinar Delima. Ketua Badan Pengawas, Hj. Rosnani, menegaskan penolakan telah disampaikan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus KUD dan Kadiskop Muba jauh sebelum pelaksanaan.
Meski ditolak, kegiatan RAT tetap berlangsung. Kadiskop Muba disebut mengambil alih peran sebagai pimpinan rapat dan diduga menunjuk langsung pengurus baru, termasuk ketua dan badan pengawas, tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Ketua LSM KCBI Muba menyatakan RAT tidak sah karena ditolak lebih dari 50% anggota KUD. Jumlah kehadiran anggota juga sangat minim, dibuktikan daftar hadir peserta.
“RAT sudah ditolak mayoritas anggota, tetapi tetap dipaksakan. Ini berpotensi merampas hak anggota untuk menyampaikan pendapat dan menentukan arah koperasi secara demokratis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan karena Kadiskop Muba disebut merangkap jabatan sebagai Kabid Bisnis di KUD Sinar Delima. Hal ini dinilai dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pengambilan keputusan.
Polemik ini menimbulkan kekhawatiran anggota koperasi dan masyarakat terkait transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan koperasi. Sejumlah pihak mendesak evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang serta melindungi hak-hak anggota sesuai peraturan perundang-undangan.(Tim)