• Ming. Mei 31st, 2026

Tim Kuasa Hukum Refpin: “Menunda Keadilan Adalah Kejahatan yang Sempurna.

BySupriadi MBE

Apr 24, 2026

Bengkulu, 24 April 2026* – Berita LBS- Tim Advokat OMENG LAW OFFICE Minta Majelis Hakim PN Bengkulu Bebaskan Klien dari Dakwaan Pencubitan Anak

Tim Advokat OMENG LAW OFFICE menyampaikan nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Refpin (21) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Pledoi berjudul “Menunda Keadilan Adalah Kejahatan yang Sempurna” ini menyoroti dakwaan pencubitan terhadap anak bernama Aristama Felix Arulsyah alias Afa yang disebut tidak pernah dilakukan terdakwa.

Dalam pledoinya, kuasa hukum menegaskan bahwa Refpin adalah korban kriminalisasi. Refpin, 21 tahun, berasal dari keluarga prasejahtera. Ayahnya pedagang somay keliling dan ibunya tidak bekerja. Sejak lulus SMA berkat bantuan dermawan, Refpin bekerja sebagai babysitter dan hampir seluruh gajinya diberikan untuk membantu ekonomi keluarga.

Poin-Poin Pembelaan:

  1. Prinsip Hukum: Tim mengutip adagium “Lebih baik melepas 1000 orang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah” dan “Geen Straf Zonder Schuld: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”.
  2. Konsistensi Terdakwa: Refpin menolak semua tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah demi keringanan hukuman. Baginya, mengaku atas perbuatan yang tidak dilakukan adalah pengingkaran martabat. Refpin bahkan menyatakan bersedia “sumpah pocong” untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
  3. Kondisi Terdakwa: Saat ini Refpin ditahan dan kehilangan kesempatan membantu ekonomi keluarga. Perkara ini disebut telah merampas masa depan dan kepercayaan dirinya.
  4. Kritik Sistem Hukum: Kuasa hukum menyebut kasus ini potret nyata ilusi negara hukum. “Hukum tampak tidak runtuh karena ketiadaan aturan, melainkan karena keberanian menegakkannya telah dikalahkan kepentingan dan egoisme,” tulis tim dalam pledoi.

OMENG LAW OFFICE yang mendampingi secara pro bono meminta Majelis Hakim membebaskan Refpin dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Melalui ketokan palu Majelis Hakim yang mulia, terdakwa memohon keadilan itu datang,” tutup pernyataan tersebut.(Supri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *