
Muratara – Berita LBS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Pada Selasa 31 Maret 2025,
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Wakil Bupati Muratara, Junius Wahyudi, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,257 triliun, yang harus dikelola secara efektif dan akuntabel.
Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah untuk evaluasi kerja pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran. Laporan ini menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh(**)