• Sel. Feb 24th, 2026

Pemerintah Desa Embacang Lama Bersama Masyarakat Musnahkan Pondok (CAMP) Tempat Transaksi Narkoba

BySupriadi MBE

Okt 23, 2025

Muratara – Pemerintah Desa Embacang Lama bersama masyarakat dan instansi terkait melakukan aksi pemberantasan pondok liar yang diduga digunakan sebagai tempat maksiat dan transaksi narkoba di Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, satu unit pondok liar berhasil dibakar dalam aksi tersebut.

Pondok liar tersebut dibangun oleh warga asing tanpa izin dan diduga digunakan untuk tempat maksiat dan transaksi narkoba.

Masyarakat setempat merasa resah karena khawatir anak-anak mereka terpengaruh narkoba.

Aksi pemberantasan dilakukan oleh Pemerintah Desa Embacang Lama, Camat Karang Jaya, Polsek Karang Jaya, Koramil, dan masyarakat.
Pembakaran Pondok liar sebagai bentuk tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal.

Kami melakukan aksi ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil musyawarah desa,” ungkap kepala Desa Embacang lama, Idham.

Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban desa serta memberantas kegiatan ilegal.

Ditempat yang sama Camat Karang Jaya “Hendri kusuma patra jaya SH. MM” menjelaskan pemberantasan camp liar di lakukan serta penyitaan alat mesin bar -bar dan pembakaran Camp tempat musik remix pada siang dan malam hari

“Kami berharap masyarakat dapat berhenti dari kegiatan narkoba dan perjudian serta mematuhi aturan hukum.

“Kami akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam pemberantasan penyakit masyarakat.”

Masyarakat setempat menyambut baik aksi pemberantasan ini dan berterima kasih kepada pemerintah desa atas tindakan cepat dan tegas.

Higa berita ini ditayangkan kasat Narkoba Polres Muratara “Baitul” waktu dikonfirmasi melalui via telpon belum menjawab.(*”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *