Muratara,”LBS NEWS”September 2025.- Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di SD NEGERI KRANI JAYA kec. Nibung kabupaten Musi Rawas Utara patut diperhatikan.
Pasalnya, dalam pengelolaan dana (BOS) Reguler tahun 2024 diduga adanya praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data penggunaan anggaran BOS Reguler, BOSDA /PSG yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SD NEGERI KRANI JAYA kec Nibung
Hal itu disebabkan ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana (BOS). Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Menurut Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus sebagai bagian dari pengawasan dan mitra bagi pemerintah dan mitra dari penegak hukum.
Iya mengatakan sesuai instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan masyarakat Anti Korupsi Indonesia Mardison,SH.M.HUM. kita mempunyai peran penting juga serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah. Terutama di bidang Pendidikan agar dana (BOS) yang di bantuan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)., Oleh Oknum-oknum kepala sekolah.
“Mengingat maraknya penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG yang terjadi di sekolah-sekolah modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pendidikan di sekolah bahkan hanya untuk memperkaya kepala sekolah dan bendahara.
Dengan ini kami sebagai unsur masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA dan PSG di SD NEGERI KRANI JAYA kec Nibung Tahun 2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa item kegiatan yang akan kami laporkan di bawah ini…!
Total anggaran BOS Reguler tahun 2024
Yang disalurkan ke Rekening
Nama Bank : Bank SUMSEL BABEL
Cabang KCP/Unit : Muara Rupit
Rekening Atas Nama : SDN KRANIJAYA
Rp.186.300.000
Jumlah Siswa Penerima
207
NPSN : 10645183
Status : Negeri
Bentuk Pendidikan : SD
Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah
SK Pendirian Sekolah : –
Tanggal SK Pendirian : 1986-08-18
SK Izin Operasional : 422/110/DISDIKBUD/VII/2015
Tanggal SK Izin Operasional : 2015-07-02
Diduga kuat Kepala Sekolah SD NEGERI KRANI JAYA,”SUGIHARTO” telah bekerja sama dengan Bendahara Sekolah dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana BOS Reguler dan BOSDA PSG tahun 2024.Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).
Diduga kuat penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler pada/dalam kegiatan:
1.>penerimaan Peserta Didik baru
Rp 250.000
2.>pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 18.986.000
3.>pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 4.000.000
4.>pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 2.260.000
5.>pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 38.618.000
6.>langganan daya dan jasa
Rp 4.700.000
7.>pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 35.907.000
8.>penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 4.000.000
9.>pembayaran honor
Rp 93.500.000
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Meminta kepada Aparat Peneggak Hukum (Kejati Sumsel) dan BPK RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat agar dapat menindak lebih lanjut laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pendidikan dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana,” sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto parah Koruptor harus di Brantas.*tegasnya.”
Tim LBS NEWS