
Sarolangun Provinsi Jambi, LBS News
Sekolah SMA negeri 2 Sarolangun provinsi Jambi Diduga melakukan pungutan uang pendaftaran penerimaan peserta Didik Baru ratusan juta rupiah.
Kutipan dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite dan/ atau panitia sekolah sebesar Rp 1.449. 000 per Siswa, Jumlah penerima peserta didik tahun ajaran baru tahun 2025 sebayak 319 orang

Diketahui kutipan peserta didik disekolah SMA Negeri 2 Sarolangun provinsi Jambi dilakukan setiap tahun ajaran baru maupun perpisahan dengan dalil untuk kepentingan siswa-siswi itu sendiri dan juga untuk kemajuan sekolah
Kepla sekolah SMA Negeri 2 Sarolangun Jambi waktu di dibincangi tim LBS bersama LSM KCBI Muratara di kantornya pada 6 Agustus 2025 membenarkan ada pungutan tersebut
“Iya benar ada pungutan disekolah kami, dari dulu sampai sekarang, setiap tahun ajaran baru dan juga uang perpisahan, tetapi yang kami lakukan sudah sesuai aturan, tentang komite sekolah, sebelum kami melakukan pemungutan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa.
Sebelum kita putuskan berapa orang tua siswa sanggup bayar, mereka sudah mengadakan rapat tanpa saya – saya hanya melakukan pembukaan saja setelah itu saya keluar, jadi semua itu di ketahui oleh komite, jadi kalu dianggap sekolah langsung mengambil inisiatif itu tidak” jelas Kepla sekolah dihadapan media LBS.
Lanjutnya,” Kita harus pisahkan antara sumbangan dan kewajiban, yang nama nya kewajiban yang mereka pakai yang mereka guna kan itu kewajiban.
“Seperti Uang Asesmen Diangnosis kita harus panggil orang, untuk menentukan arah nya siswa kita nati, ada juga sumbangan mobiler dan sumbangan pembuatan lapangan, namun tidak di patok,” kata kepala sekolah SMAN 2 Sarolangun.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk yang dilakukan melalui skema sumbangan pendidikan oleh komite sekolah,Tegas Supriadi ketua LSM KCBI Muratara.
“Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei 2025, memperkuat prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi dan melarang praktik pungutan terselubung khususnya pada jenjang SD dan SMP, Serta SMA/SMK di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi
Putusan ini menyatakan penyelenggaraan pendidikan dasar SD dan SMP, serta SMA/SMK Negeri merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Dengan pembiayaan yang sudah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BOSDA/Subsidi Biaya Pendidikan), sekolah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik,”Tambah nya.
Lebih lanjut,” SUPRIADI Ketua LSM KCBI Muratara, menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang dapat menggalang dana, namun sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tanpa paksaan. Penentuan besaran nominal sumbangan atau batas waktu pembayaran otomatis mengubah statusnya menjadi pungutan, yang dalam konteks sekolah negeri berarti melanggar hukum dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).SMA
“Jika nominal dan waktu ditentukan, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan. Dan pungutan ini jelas dilarang untuk sekolah negeri.
Apalagi pungutan ini sudah dilakukan setiap tahun sedangkan dana BOS SMA Negeri 2 Sarolangun itu sudah lumayan besar, kalau tidak salah hampir tiga milyar di tahun 2023 – 2024 kenapa masih ada pungutan untuk perehapan lapangan sekolah dan mobiler kartu siswa dll.
Dalam waktu dekat kami akan segera berkoordinasi dan /atau melaporkan masalah ini kepada Aparat penegak hukum (APH)” Tutup Supriadi.
Tim LBS News