
Musi Rawas Utara (Sumatra Selatan) LBS
Polres Musi Rawas Utara memusnahkan 1.027 gram sabu dan 1.510 butir pil ekstasi yang merupakan hasil sitaan dari kasus kejahatan narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, dan dihadiri oleh pejabat terkait serta masyarakat di halaman Mapolres Musi Rawas Utara pada Kamis (21/8/2025).
Barang bukti narkotika ini merupakan hasil penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara terhadap dua tersangka, Ali dan Satrio Aji, warga Kabupaten Kampar, Riau, pada 15 Juli 2025.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dapat menyelamatkan sekitar 10.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dengan pemusnahan ini, Polres Musi Rawas Utara berharap dapat menekan jumlah peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
Tim, LBS News