Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa 170 orang saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi penerimaan pekerja harian lepas (PHL) di Perumda tirta hidayah Kota Bengkulu.
Selasa (8/7/2025), Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu didampingi Kuasa hukum Ana Tasia Pase, mendatangi Polda Bengkulu untuk memenuhi panggilan penyidik.
Perkara dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan PHL ini terjadi di kurun waktu tahun 2023 sejak 2025, dan ditangani oleh penyidik sejak Februari 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga memanggil Satuan Pengawas Internal PDAM Tirta Hidayah, serta ajudan mantan Wali Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Ana Tasia Pase selaku pengacara yang mendampingi Samsu Bahari selaku Direktur PDAM mengatakan, kliennya telah mengembalian uang yang kepada seluruh PHL di PDAM yang nilai totalnya sebesar 2 miliar Rupiah.
“Yang jelas kami sudah mengembalikan uang yang dititipkan oleh anak anak PHL tersebut, Ada sekitar 23 atau 24 orang yang sudah kita kembalikan, sekitar Rp 2 miliar, sisanya itu bukan kita tidak mau kembalikan tapi anak anak (PHL) tidak mau dikembalikan, ” Ujar Ana Tasia.
Ana juga meminta untuk PHL PDAM Tirta Hidayah yang merasa menyerahkan uang kepada oknum-oknum calo atau makelar yang mengatasnamakan Direktur PDAM, untuk meminta agar uang yang diserahkan agar diterima menjadi PHL PDAM dikembalikan.
“Calo-calo ini ada yang menitipkan uang kepada pak dir (Samsu Bahari) ada juga yang tidak menyetor ke pak Direktur, kita akan ungkapkan nanti di penyidikan,” Pungkasnya.
Sejauh ini Polda Bengkulu masih melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi penerimaan PHL dilingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, kendati telah memeriksa seratus lebih saksi namun hingga saat ini Polda Bengkulu belum menetapkan tersangka.
TIM REDAKSI MELAPORKAN.