

Muratara – Sengketa lahan antara Ropi, dengan PT. Agro Muara Rupit (AMR) masih berlanjut. Lahan seluas 27 hektar milik Ropi yang berada di wilayah Desa Beringin Sakit kacamata Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan, diduga telah digusur dan dikuasai oleh PT. AMR tanpa ganti rugi yang memadai.
Abdul Aziz S.H., Sebagai penerima kuasa pada (21/2/2026) menyatakan bahwa lahan tersebut telah diukur oleh tim desa dan perusahaan pada akhir 2023, dan pembayaran ganti rugi telah dilakukan kepada perangkat desa pada April 2024 dengan harga Rp 5 juta per hektar.
Namun, Ropi menolak menerima uang tersebut karena belum ada negosiasi harga dan tidak pernah ada kuasa untuk di bayar melalui perangkat desa setempat dan penentuan harga.” Kata Abdul Aziz.
Ia juga mengatakan Dalam mediasi dikantor Camat Rawas Ilir, pada hari Rabu tanggal (24/8/2024) Lalau Perangkat Desa Beringin Sakiti (DP) mengakui bahwa dia mau membayar uanga ganti rugi pada ropi sebesar 5 juta per hektar tetapi ropi menolak, kemudian dia mau mengembalikan uang tersebut pada perusahaan, perusahaan pun menolak.
Ropi telah melakukan upaya upaya untuk mendapatkan hak nya baik mediasi maupun aksi, namun belum ada titik temu. Saat ini, Ropi dan keluarga mengambil sikap untuk menguasai tanahnya kembali dan tidak ada lagi opsi ganti rugi.” Tegas Abdul Aziz.
Higa berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Agro Muara Rupit (AMR).(Sp)