
Muratara – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan Pompa Portable untuk penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 segera bergulir ke meja hijau.(4/02/2026)
Dua tersangka, Supriyono dan Kusnandar, telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang tinggal menunggu penjadwalan.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Rhamdani, menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada JPU.
“Kami telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada JPU,” katanya.
Kasih pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudiya Ronaldo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, apabila dalam fakta persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain. Semua akan ditangani sesuai prosedur hukum,” tegasnya