
lubuk Linggau (Sum-sel) LBS Berita
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melakukan pemanggilan resmi terhadap seluruh kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pemadam kebakaran menggunakan Dana Desa (DD).
Pengadaan mesin pemadam kebakaran tersebut diduga dikelola oleh oknum Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara berinisial S. Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armen, membenarkan adanya pemanggilan massal terhadap kepala desa se-Muratara.
“Benar, kami telah melakukan panggilan dan akan memeriksa seluruh kepala desa se-Muratara sebagai saksi dugaan korupsi Dana Desa pengadaan mesin pemadam kebakaran yang dikelola oleh pihak ketiga, yakni Kabid DPMD-P3A Muratara,” jelas Armen kepada Tim Investigasi Iwo-i Muratara pada Rabu (01/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap di beberapa kecamatan. Hingga kini, sudah ada empat kecamatan yang dipanggil, yaitu Rupit, Karang Jaya, Nibung, dan Rawas Ulu. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi laporan fiktif.
“Ada bukti positif berupa kuitansi fiktif. Karena itu, kami rasa setelah selesai melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sudah cukup indikasi kerugian negara untuk ditetapkan sebagai tersangka (TSK) terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” tegas Armen.
Kejari meminta seluruh kepala desa yang masih akan dipanggil agar kooperatif. “Kami berharap setiap kepala desa hadir sendiri tanpa diwakili jika ada pemanggilan berikutnya. Jangan lupa juga untuk didampingi camat masing-masing,” tambah Armen.
Pemeriksaan akan terus berlanjut hingga seluruh kepala desa selesai dimintai keterangan. Jika bukti semakin menguat, status hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(**)