
Muratara – Berita LBS – Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disorot karena dinilai belum menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara optimal.
Padahal, PPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan dan sumber daya alam.(10/02/2026)
Dana PPM sejatinya bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan melalui program berkelanjutan, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta penguatan sosial dan budaya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya penetapan batas minimum anggaran program Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk PPM, yang wajib dikeluarkan perusahaan.
“PPM harus memberi dampak nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas. Negara hadir untuk memastikan keberadaan industri pertambangan membawa manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” tegas Menteri ESDM.
Masyarakat dan tokoh lokal berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat lebih aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPM oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Muratara.
Tim : LBS