• Sel. Feb 24th, 2026

Himbawan Tadarusan Mengunakan Pengeras Suara Oleh Ketua MUI Muratara memicu kontroversi

BySupriadi MBE

Feb 22, 2026

Muratara – Berita LBS – Himbawan MUI tentang larangan tadarusan menggunakan toa atau speaker luar di bulan Ramadhan memang memicu kontroversi. (23/2/2026)

KH.Rafizen Karsudin, S.Pd Ketua MUI muratara menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara Ketika Tadarussan Mengunakan Speaker Luar harus diatur untuk menghindari gangguan kepada orang lain, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 05/2022.

Himbawan tersebut sontak menjadi sorotan dan menuai beragam komentar yang mengagap Himbawan ketua MUI muratara menyalahi kearifan lokal.

Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa Masyarakat Desa Remban kepada media Berita LBS , pernyataan Ketua MUI Muratara yang melarang tadarus mengunakan pengeras suara luar menyalahi kearifan lokal.

“Melarang tadarusan mengunakan Speaker Luar, menyalahi kearifan lokal dan syiar ummat Islam. Kata Beberapa masyarakat.

Ketua MUI muratara KH.Rafizen Karsudin, S.Pd waktu dikonfirmasi mengatakan itu Himbawan (mengajak) bukan fatwa.

Perlu dijelaskan juga pak itu bukan fatwa tetapi Himbawan atau mengajak,”Ujarnya.

Masyarakat perlu memahami bahwa fatwa MUI bukanlah aturan yang harus diikuti secara mutlak, tapi lebih sebagai pedoman.

Mari kita laksanakan tadarus dengan bijak dan mempertimbangkan kenyamanan orang lain.”Samapi slah satu masyarakat Muratara.(NV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *