

Muratara – Berita LBS, Warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jepi, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengebora.pengembangan sumur oleh PT SRMD. Pada Rabu, 7 Januari 2026, dilakukan pengambilan ulang sampel air limbah di lokasi kegiatan.
Jepi mengungkapkan, sejak awal ia telah mengingatkan pihak humas perusahaan agar dibuatkan tanggul penahan limbah yang layak, namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga limbah cair yang diduga mengandung B3 mengalir dan mencemari lingkungan sekitar, mengakibatkan rusaknya kebun sawit masyarakat.
Japi juga menyesalkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muratara yang dinilainya tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kasus dugaan pencemaran ini telah dilaporkan ke polres Muratara sesuai dengan surat bukti lapor nomor : SP.Lidik/335/X/2025/Reskrim. Polres Musi Rawas Utara dan saat ini dalam proses penyelidikan
Rendi, Humas PT SRMD, menyampaikan bahwa kegiatan pengambilan sampel hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi beberapa waktu lalu, untuk membuktikan kebenaran dugaan pencemaran tersebut. Namun, pihaknya meminta agar aktivitas dapat terus beroperasi hingga keluar hasil laboratorium.
Japi menegaskan berharap hasil uji laboratorium harus terbuka dan transparan agar nantinya dapat menjadi dasar penegakan hukum
Saya meminta aparat penegak dalam hal ini Polres Muratara, beserta dinas lingkungan hidup (DLHP) dan yang terkait lainnya dapat tegas bertindak seeta menjalankan kewenangannya secara maksimal dalam perlindungan lingkungan hidup,” Tegasnya.
Sumber esapost.com
Supriyadi M B E.