Sarolangun Provinsi Jambi,”LBS NEWS”Juli 2025.- Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di SMP NEGERI 05 SAROLANGUN kecamatan singkut kabupaten Sarolangun patut diperhatikan.
Pasalnya, dalam pengelolaan dana (BOS) Reguler tahun 2024 diduga adanya praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data penggunaan anggaran BOS Reguler, BOSDA /PSG yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMP NEGERI 05 SAROLANGUN
Hal itu disebabkan ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana (BOS). Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Menurut intelijen LSM Topan RI Sarolangun SODIKIN, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus sebagai bagian dari pengawasan dan mitra bagi pemerintah dan mitra dari penegak hukum.
Iya mengatakan sesuai instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM TOPAN RI.Sumondang Simangunsong,SH.MH kita mempunyai peran penting juga serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah. Terutama di bidang Pendidikan agar dana (BOS) yang di bantuan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)., Oleh Oknum-oknum kepala sekolah.
“Mengingat maraknya penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG yang terjadi di sekolah-sekolah modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pendidikan di sekolah bahkan hanya untuk memperkaya kepala sekolah dan bendahara.
Dengan ini kami sebagai unsur masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM TOPAN RI selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA dan PSG di SMP NEGERI 05 SAROLANGUN kecamatan singkut tahun 2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa item kegiatan yang akan kami laporkan di bawah ini…!
Total anggaran BOS Reguler tahun 2024 Rp.366.560.000
Diduga kuat Kepala Sekolah SMP NEGERI 05 SAROLANGUN kecamatan singkut SUKARDIMAN telah bekerja sama dengan Bendahara Sekolah dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana BOS Reguler dan BOSDA PSG tahun 2024.Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).
Diduga kuat penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler pada/dalam kegiatan:
- Pengembangan perpustakaan. Rp.25.297.402
- pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain.Rp.37.363.700
- Pemeliharaan sarana dan prasarana.Rp.94.097.999
- Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.Rp.41.818.800
5.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.Rp.42.490.000
6.pembayaran Honor.Rp.50.300.000
7.penerimaan peserta didik baru.Rp.12.902.100
8.pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan.Rp.3.210.000
9.Langanan daya dan jasa.Rp.13.620.000
10.Penyediaan alat multi media pembelajaran.Rp.9.999.999
“Intelijen LSM TOPAN RI”Meminta kepada Aparat Peneggak Hukum (Kejati Jambi) dan BPK RI Perwakilan Jambi, Inspektorat agar dapat menindak lebih lanjut laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pendidikan dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana,” sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto parah Koruptor harus di Brantas.*tegasnya.”
Tim LBS NEWS