
Bengkulu – Berita LBS – LSM KCBI Muratara menilai penyidik Polres Bengkulu terlalu tergesa-gesa menetapkan Repfin (20), pembantu rumah tangga anggota DPRD Bengkulu, sebagai tersangka penganiayaan anak. Repfin dituduh mencubit anak yang dirawatnya karena adanya memar kecil pada tulang kering betis.

Kuasa hukum Repfin, Omeng, menyatakan bahwa JPU Kejari Bengkulu hanya fokus pada BAP penyidik tanpa melakukan investigasi dan pendalaman kasus, sehingga tidak profesional.
“JPU harusnya menggali informasi dari fakta hukum yang sebenarnya dan pengakuan Repfin sebenarnya,” katanya kepada media LBS pada 28 Pebruari 2026.
Repfin diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum yang menjalankan pesanan dari oknum lain.
Ketua LSM KCBI Muratara mengusulkan pembuatan PAKTA INTEGRITAS bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas mereka.
“Kita perlu aparat penegak hukum yang jujur dan berhati nurani, bukan yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.(NV)