• Sel. Feb 24th, 2026

LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Soroti Dugaan Korupsi Dana (BOS), Kepala Sekolah SMA NEGERI BINGIN TELUK, Dipertanyakan

ByNovandi

Feb 10, 2026

Muratara,”LBS NEWS”Februari 2026.- Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di SMA NEGERI BINGIN TELUK kec. Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara patut diperhatikan.

Pasalnya, dalam pengelolaan dana (BOS) Reguler tahun 2025 diduga adanya praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data penggunaan anggaran BOS Reguler, BOSDA /PSG yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMA NEGERI BINGIN TELUK……

Hal itu disebabkan ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana (BOS). Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh masyarakat.

Menurut Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus sebagai bagian dari pengawasan dan mitra bagi pemerintah dan mitra dari penegak hukum.

Iya mengatakan sesuai instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan masyarakat Anti Korupsi Indonesia Mardison,SH.M.HUM. kita mempunyai peran penting juga serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah. Terutama di bidang Pendidikan agar dana (BOS) yang di bantuan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)., Oleh Oknum-oknum kepala sekolah.

“Mengingat maraknya penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG yang terjadi di sekolah-sekolah modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pendidikan di sekolah bahkan hanya untuk memperkaya kepala sekolah dan bendahara.

Dengan ini kami sebagai unsur masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA dan PSG di SMA NEGERI BINGIN TELUK Tahun 2025 ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Beberapa item kegiatan yang akan kami laporkan di bawah ini…!

Total anggaran BOS Reguler tahun 2025
Rp 1.005.000.000
Yang disalurkan ke Rekening
Nama Bank : BANK SUMSEL BABEL
Cabang KCP/Unit : BINGIN TELUK
Rekening Atas Nama : SMAN BINGIN TELUK
Jumlah Siswa Penerima
670
NPSN : 10643901
Status : Negeri
Bentuk Pendidikan : SMA
Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah
SK Pendirian Sekolah : 267/KPTS/DIKNAS/2003
Tanggal SK Pendirian : 2014-01-20
SK Izin Operasional : 267/KPTS/DIKNAS/2003
Tanggal SK Izin Operasional : 2014-01-20

Diduga kuat Kepala Sekolah SMA NEGERI BINGIN TELUK ,”DARMADI ” telah bekerja sama dengan Bendahara Sekolah dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana BOS Reguler dan BOSDA PSG tahun 2025.Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).

Diduga kuat penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler pada/dalam kegiatan:

1.>penerimaan Peserta Didik baru
Rp 14.420.000

2.>pengembangan perpustakaan
Rp 217.827.300

3.>kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 92.051.600

4.>kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 81.528.100

5.>administrasi kegiatan sekolah
Rp 220.328.000

6.>pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 33.510.000

7.>langganan daya dan jasa
Rp 14.600.000

8.>pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 195.435.000

9.>penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 24.500.000

10.>pembayaran honor
Rp 110.800.000

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Meminta kepada Aparat Peneggak Hukum (Kejati Sumsel) dan BPK RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat agar dapat menindak lebih lanjut laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pendidikan dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana,” sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto parah Koruptor harus di Brantas.*tegasnya.”
Tim LBS NEWS

By Novandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *