Muratara,”LBS News “Januari 2026.- Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di SD NEGERI BERINGIN SAKTI Rawas Ilir. kabupaten Musi Rawas Utara patut diperhatikan.
Pasalnya, dalam pengelolaan dana (BOS) Reguler tahun 2025 diduga adanya praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data penggunaan anggaran BOS Reguler, BOSDA /PSG yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SD NEGERI BERINGIN SAKTI Rawas Ilir
Hal itu disebabkan ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana (BOS). Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Menurut Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus sebagai bagian dari pengawasan dan mitra bagi pemerintah dan mitra dari penegak hukum.
Iya mengatakan sesuai instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan masyarakat Anti Korupsi Indonesia Mardison,SH.M.HUM. kita mempunyai peran penting juga serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah. Terutama di bidang Pendidikan agar dana (BOS) yang di bantuan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)., Oleh Oknum-oknum kepala sekolah.
“Mengingat maraknya penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG yang terjadi di sekolah-sekolah modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran Dana BOS, BOSDA/PSG tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pendidikan di sekolah bahkan hanya untuk memperkaya kepala sekolah dan bendahara.
Dengan ini kami sebagai unsur masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS, BOSDA dan PSG di SD NEGERI BERINGIN SAKTI Rawas Ilir Tahun 2025 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa item kegiatan yang akan kami laporkan di bawah ini…!
Total Anggaran BOS Reguler Tahun 2025
Rp.63.000.000
Jumlah Siswa Penerima
70
Tenaga pengajar atau
Tenaga Pendidikan
Agung Bitu Wibowo Guru Kelas SD/MI/SLB
Laki-laki
Alhafik Guru Kelas SD/MI/SLB
Laki-laki
Eliya Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Perempuan
Muhamad Dolly Kusuma Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Laki-laki
Ngadiman
Laki-laki
Nurhasima Guru Kelas SD/MI/SLB
Perempuan
Siti Julaeha Guru Kelas SD/MI/SLB
Perempuan
Titing Rosyada Muatan Lokal Potensi Daerah
Perempuan
Ulul Azmi Guru Kelas SD/MI/SLB
Laki-laki
Yansyah Guru Kelas SD/MI/SLB
Laki-laki
SD NEGERI BERINGIN SAKTI merupakan salah satu sekolah jenjang SD berstatus Negeri yang berada di wilayah Kec. Rawas Iilir, Kab. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. SD NEGERI BERINGIN SAKTI didirikan pada tanggal 1 Januari 1970 dengan Nomor SK Pendirian yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Sekolah SD NEGERI BERINGIN SAKTI saat ini adalah Ngadiman. Operator yang bertanggung jawab adalah Dedi Defriansyah.
Diduga kuat Kepala Sekolah SD NEGERI BERINGIN SAKTI “NGADIMAN” telah bekerja sama dengan Bendahara Sekolah dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana BOS Reguler dan BOSDA PSG tahun 2025.Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).
Diduga kuat penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler pada/dalam kegiatan:
Tahun Anggaran 2025
1.>pengembangan perpustakaan
Rp.6.530.000
2.>kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp.5.250.000
3.>kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp.5.378.400
4.>administrasi kegiatan sekolah
Rp.16.411.000
5.>langganan daya dan jasa
Rp.7.680.000
6.>pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp.7.650.000
7.>pembayaran honor
Rp. 14.100.000
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Meminta kepada Aparat Peneggak Hukum (Kejati Sumsel) dan BPK RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat agar dapat menindak lebih lanjut laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pendidikan dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana,” sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto parah Koruptor harus di Brantas.*tegasnya.”
Tim LBS News