• Sel. Jul 15th, 2025

Lima anggota SETWAN DPRD provinsi Bengkulu

ByNovandi

Jul 9, 2025

DUGAAN KORUPSI MILIARAN RUPIAH, LIMA ANGGOTA SETWAN DPRD PROVINSI BENGKULU DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.

Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Lima orang ini sebelumnya menjalani pemeriksaaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Tersangka yang ditetapkan yakni:
-ER selaku mantan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu
-DA selaku Bendahara
-RZ selaku PPTK
-Pembantu Bendahara AD dan RE.

“Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu”

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus dugaan Korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah mengamankan satu truk berkas dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu di Sekretariat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.

TIM REDAKSI LBS

By Novandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *