Muratara, Sumatera Selatan – Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2020-2021, Saharudin, dituntut 5,6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,024 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Tuntutan terhadap terdakwa Saharudin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Pramudya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025.
Jaksa penuntut umum menilai bahwa Saharudin telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, jaksa menuntut agar Saharudin dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Sidang ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Muratara, terutama bagi para kepala desa yang mengelola dana desa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi mereka untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.
Tim. LBS Berita