
Lubuklinggau (Sum-sel) Berita LBS
Kepala Kejari Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan pompa portabel yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan pompa portabel/ Padam Api Ringan (APAR) Karhutla untuk 82 desa di Kabupaten Muratara,” ujar Willy kepada wartawan, Kamis (30/10).
Menurut Willy, total anggaran pengadaan mencapai Rp4,41 miliar, dengan masing-masing desa memperoleh alokasi sekitar Rp53,79 juta.
Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi pengkondisian penyedia barang serta mark up harga, yang menyebabkan potensi kerugian bagi keuangan negara.
“Dugaan kuatnya, ada pihak yang mengatur penyedia dan menaikkan harga satuan dalam pengadaan pompa portabel tersebut,” jelasnya.
95 Saksi Sudah Diperiksa Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 95 saksi, terdiri atas 7 camat, 82 kepala desa (Kades), dan 5 pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, serta tiga pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Mulai Senin lalu hingga 30 hari ke depan, kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi untuk memperjelas duduk perkara dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.(**)