• Sel. Feb 24th, 2026

Giat Arahan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara: Penekanan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

BySupriadi MBE

Jan 20, 2026

Muratara – Polres Muratara melalui Kasat Reskrim, Iptu Nasirin, SH, MH, C.MSP, memberikan arahan kepada seluruh Kanit Sat Reskrim dan Kanit Reskrim jajaran Polres Musi Rawas Utara pada hari ini Selasa (20/01/2026)

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menekankan pentingnya memahami dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru dalam setiap pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administrasi, melainkan pembaruan hukum nasional yang menuntut peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab moral setiap personel Reskrim. Oleh karena itu,

“setiap Kanit wajib memastikan bahwa seluruh anggota di unitnya memahami batas kewenangan, prosedur hukum, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.” Papar kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menekankan agar dalam penanganan perkara tidak ada lagi tindakan yang menyimpang dari prosedur, dan semua langkah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan etika profesi Polri.

“Laksanakan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang, tingkatkan koordinasi, komunikasi, dan pembinaan terhadap anggota, sehingga tidak terjadi kesalahan penerapan pasal maupun pelanggaran prosedur yang dapat merugikan institusi dan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim berharap agar penerapan KUHP dan KUHAP baru ini dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menghadirkan Polri yang profesional, modern, dan humanis di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *