
Muratara (Sum-sel) Berita LBS.
Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kini memeriksa dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, berinisial G dan S.
Sebelumnya, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan terkait pengadaan APAR menggunakan Dana Desa (DD/ADD).
APAR sendiri adalah alat pemadam kebakaran portable yang penting untuk mencegah kebakaran lebih besar dan melindungi jiwa serta properti.
- Detail Kasus:
- Pengadaan APAR melibatkan anggaran sekitar Rp 53 juta per desa dari Dana Desa (DD – ADD)
- Harga APAR di pasaran berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta, memunculkan dugaan penyelewengan dana.
- Estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar dari jumlah sekitar Rp 4. 3 miliar.
- Penyidik Kejari Lubuklinggau masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, pada Senin (13/10/2025). membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PMD-P3A Muratara sedang dilakukan untuk meminta keterangan terkait pengadaan APAR di desa-desa Se- Muratara (**)