
Muratara – Berita LBS – Warga Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, sedang resah dengan isu pungutan biaya untuk penerimaan karyawan di PT Agro.
pungutan dilakukan oleh oknum Kepla Desa sungai lanang JA dengan jumlah berpereasi mulai dari Rp. 1.5 juta higa 3 juta rupiah, terhadap masyarakat yang ingin melamar pekerjaan di PT Agro.

Kepala Desa Sungai Lanang, JA, membenarkan adanya kasus ini, namun ia membantah jika itu dikatakan pungli.14/ 2/2026)
Menurut JA, niatnya hanya membantu para warganya untuk bekerja di PT Agro, namun ada biaya administrasi yang diminta oleh oknum Humas PT Agro. JA juga merasa ditipu oleh oknum Humas PT Agro ini, karena bukan hanya desanya saja yang dimintai sejumlah uang, namun juga desa-desa tetangga lainnya.
JA telah melaporkan oknum Humas PT Agro ini ke Polres Muratara. “Saya sudah melaporkan oknum Humas PT Agro ini ke Polres Muratara karena merasa ditipu,” kata JA.
Pungutan liar (pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan PT Agro belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini
(Redaksi Berita LBS). Sumber Fecbook Detik Sumsel.