Dugaan Korupsi Dana Desa (DD), Kepala Desa Bukit Talang mas Dipertanyakan
Sarolangun,”LBS NEWS Juli 2025.- Penggunaan Dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Desa Bukit Talang mas Kecamatan Singkut kabupaten Sarolangun patut diperhatikan.
Pasalnya, dalam pengelolaan dana Desa (DD) tahun 2024 diduga adanya praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data penggunaan anggaran Dana desa (DD) yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Bukit Talang mas Kecamatan Singkut kabupaten Sarolangun
Hal itu disebabkan ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidaksesuaian dalam penggunaan Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di kantor desa dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala desa saat di wawancarai oleh awak media LBS News dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menganggarkan untuk kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) . kalau untuk ketahanan pangan di tahun 2024 hanya bibit sapi Lima (5) Ekor. Kolam patin tiga (3) Unit dan bibit ikan patin sebanyak Empat puluh ribu Ekor (40.000) untuk kegiatan pembangunan jalan bukannya saya menyuruh tukang saya untuk mengurangi semen tapi karena material yg kita beli banyak bercampur lumpur sehingga sebagian bangunan itu sudah mengalami kerusakan. Dan yg bagus juga ada katanya.
Ditempat terpisa
Ketua LSM KCBI Iya mengatakan sesuai instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KCBI JOEL B. SIMBOLON,S.Kom., kita mempunyai peran penting juga serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah. Terutama di bidang pembangunan desa agar dana desa(DD) yang di bantuan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)., Oleh Oknum-oknum kepala desa.
“Mengingat maraknya penyimpangan penggunaan anggaran Dana desa yang terjadi di desa-desa modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran Dana desa tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pemerintah di desa bahkan hanya untuk memperkaya kepala desa dan bendahara.
Dengan ini kami sebagai unsur masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM KCBI selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana desa Bukit Talang mas Kecamatan Singkut tahun 2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa item kegiatan yang akan kami laporkan di bawah ini…!
Total anggaran dana desa tahun 2024 Rp.852.699.000
Diduga kuat Kepala Desa Bukit Talang mas telah bekerja sama dengan Bendahara Desa dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana Desa tahun 2024 .Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).
Diduga kuat penyelewengan penggunaan dana Desa pada tahun 2024 dalam kegiatan:
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 110.983.880 sekitar sebesar Seratus sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga Ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) diduga tidak terlaksanakan sebagai mana mestinya diduga kuat Mark Up (Fiktif)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 195.588.230 Diduga Mark Up
- Pemeliharaan Jalan Desa Rp 10.000.000 tidak terlaksanakan sebagaimana mestinya diduga kuat Mark Up (fiktif)
“Ketua dan Sekretaris LSM KCBI. Meminta kepada Aparat Peneggak Hukum (Kejati Jambi) dan BPK RI Perwakilan Jambi, Inspektorat agar dapat menindak lebih lanjut laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pendidikan dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana,” sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto parah Koruptor harus di Brantas.*tegasnya.”
Tim LBS NEWS